Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Insertlive | Insertlive
Senin, 28 Feb 2022 09:30 WIB
Jamal Mirdad dan Naysilla Mirdad Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan / Foto: Instagram/naymirdad
Jakarta, Insertlive -

Nama Jamal Mirdad terseret dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tanah. Kasus ini membuat Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seseorang berinisial FN.

FN membeli sebidang tanah di kawasan Sawangan, Depok, pada 7 tahun yang lalu. Namun, FN mengaku tidak mendapatkan sertifikat tanah usai melunasi proses pembayaran ke Jamal.

"Klien kami atas nama FN pada tanggal 4 Februari mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan pelaporan terhadap pak JM, terkait jual beli tanah yang terjadi 7 tahun lalu. Setelah berkali-kali berusaha, berikhtiar meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pak JM, tapi kemudian tidak direspon dengan baik oleh dia," ucap Mustolih Siradj, S.H, kuasa hukum FN saat ditemui di kawasan Ciputat, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

"Waktu itu janjinya adalah, kenapa klien saya tertarik salah satunya katanya rumah ini sertifikatnya itu sedang diproses dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan jadi melalui notaris yang lain. Tapi setelah pelunasan, selama tiga kali pembayaran, setelah lunas tentu saja klien saya menanyakan bagaimana perihal dengan sertifikat itu. Berkali-kali coba dihubungi, tapi sulit sekali untuk ditemui," sambungnya.

Tak disangka, Jamal ternyata telah mengambil sertifikat tanah asli tersebut tanpa sepengetahuan pihak FN. Hal tersebut yang membuat FN menduga bahwa Jamal berusaha melakukan tindak penipuan.

"Dalam rentang waktu antara 2021 ke 2022 kita melakukan investigasi dan penelusuran. Kemudian ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan tanah yang dari notaris ternyata sudah diambil oleh pihak JM, aslinya ya. Ketika jual beli awal itu, klien saya diberikan HGB 1 tahun 2014 tapi itu pun halamannya tidak lengkap, ada yang hilang dan fotokopi SPPT, surat pajak tahunan," pungkasnya.

Jamal Mirdad juga tak memberikan klarifikasi terkait kasus jual-beli tanah dengan FN ini. FN lantas melaporkan Jamal ke polisi terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan oleh pihak penyidik itu pasal 372/378, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun penjara," tutup Siradj.


(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER