Achmad Rifai Soroti Kontroversi Menteri Agama Yaqut soal Toa Masjid
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menjadi kontroversi. Yaqut membuat analogi soal gonggongan anjing di tengah-tengah penjelasannya saat ditanya tentang aturan azan.
Yaqut menyampaikan pernyataan itu di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2). Sebelum membuat analogi gonggongan anjing, Yaqut mengatakan tidak ada larangan soal azan, namun ia ingin agar penggunaan pengeras suara lebih diatur menjadi maksimal 100 desibel.
Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat lantas menyoroti ucapan Yaqut tersebut. Menurut mereka, Yaqut sudah melukai hati umat Muslim dan dia pun diharamkan untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.
"Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau," kata Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar dilansir dari detikcom.
Hal itu pun menarik perhatian pengacara asal Jombang, Achmad Rifai. Menurutnya, ucapan Yaqut soal speaker masjid dan gonggongan anjing sudah masuk dalam kategori pidana.
"Pernyataannya sudah masuk kategori pidana," katanya kepada InsertLive, Jumat (25/2).
Baca Juga : Heboh Kripto Asal Indonesia, Haram atau Tidak? |
Soal Yaqut diharamkan menginjak tanah Minangkabau, Rifai memberikan dukungan. Ia merasa bahwa sebagai Menteri Agama, Yaqut seharusnya bisa menjaga ucapannya dengan baik.
"Iya, mendukung. Menteri yang sering mengecewakan rakyat karena tidak bisa menjaga ucapan yang baik dan santun," jelasnya.
"Betapa buruknya komunikasi Menteri Agama yang diduga keras telah melakukan penistaan agamanya sendiri dengan membuat analog yang menyakitkan perasaan kaum Muslim dan ini adalah preseden buruk bagi seorang Menteri Agama yang harusnya menjaga ukhuwah islamiyahnya," pungkas Rifai.
(yoa/and)