Pernyataan Yaqut Cholil Soal Azan Tuai Kontroversi, Kemenag Klarifikasi

kpr | Insertlive
Kamis, 24 Feb 2022 21:35 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Pernyataan Yaqut Cholil Soal Azan Tuai Kontroversi, Kemenag Klarifikasi / Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Thobib Al Asyhar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama dengan tegas mengatakan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Thobib menjelaskan mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Ia menjelaskan bahwa hidup di masyarakat diperlukan toleransi dengan pemeluk agama lain. Maka dari itu diperlukan peraturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

ADVERTISEMENT

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.

Terkait pernyataan Yaqut itu hanya sekedar mencontohkan pengeras suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di Masjid atau Mushola dapat menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Peraturan itu lah yang diperlukan guna menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

Thobib pun menegaskan bahwa Menteri Agama itu tidak melarang Masjid maupun Mushola untuk menggunakan pengeras suara saat azan.


Surat edaran itu hanya bertujuan untuk mengatur volume suara agar maksimal 100 dB (desibel) dan juga mengatur tentang waktu penggunaan pengeras suara.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," pungkas Thobib.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER