Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Vonis itu diumumkan pada hari ini Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Herry terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim mengutip detikcom.
Hakim menilai perbuatan keji Herry Wirawan patut dijatuhi hukuman maksimal dan bisa memberikan efek jera.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan terdakwa," ucapnya.
"Pidana yang dijatuhkan bukan sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa. Namun secara umum sebagai upaya melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari," lanjut hakim.
(agn/fik)