Joddy Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Dini Astari | Insertlive
Kamis, 27 Jan 2022 15:00 WIB
sopir vanessa angel, tubagus joddy Joddy Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta, Insertlive -

Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang.

Di sidang perdana, Joddy hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Hakim akhirnya menunjuk penasihat hukum untuk Joddy secara cuma-cuma.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar secara daring. Joddy mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Presetyo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menyebut ada dua pasal yang didakwakan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut, yaitu pasal 311 dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti dikutip dari detikcom, sepanjang jalannya persidangan tidak ada seorang pun keluarga Joddy yang datang ke PN Jombang.

sopir vanessa angel, tubagus joddysopir vanessa angel, tubagus joddy/ Foto: Enggran Eko Budianto

Tubagus Joddy menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil di Tol Jombang pada 4 November 2021 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.


Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

(dia/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER