Joddy Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang.
Di sidang perdana, Joddy hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Hakim akhirnya menunjuk penasihat hukum untuk Joddy secara cuma-cuma.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar secara daring. Joddy mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Presetyo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menyebut ada dua pasal yang didakwakan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut, yaitu pasal 311 dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dikutip dari detikcom, sepanjang jalannya persidangan tidak ada seorang pun keluarga Joddy yang datang ke PN Jombang.
![]() |
Tubagus Joddy menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil di Tol Jombang pada 4 November 2021 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
(dia/and)
Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Sudah Bebas?
Jumat, 20 Sep 2024 16:00 WIB
Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara!
Kamis, 17 Mar 2022 18:56 WIB
Begini Perlakuan Narapidana ke Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel
Selasa, 04 Jan 2022 18:22 WIB
Terancam Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dikaitkan Isu Warisan
Jumat, 05 Nov 2021 15:50 WIBTERKAIT