Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara!

ARM | Insertlive
Kamis, 17 Mar 2022 18:56 WIB
sidang tubagus joddy Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara! (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta, Insertlive -

Tubagus Joddy dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3).

Dalam persidangan itu, JPU membacakan 4 tuntutan pada pria yang menjadi sopir mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu.

Pertama, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan tersebut untuk menyatakan bahwa Joddy terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa Adi Prasetyo seperti dikutip dari detik.com.

Selanjutnya dakwaan ketiga terkait pengembalian barang bukti perkara, antara lain, mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK dan kartu e-Tol, milik Vanessa, termasuk SIM A dan ponsel iPhone milik Joddy.

Untuk tuntutan terakhir, JPU meminta Joddy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Itu tuntutannya, atas tuntutan ini saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Saudara nanti saya berikan kesempatan berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara," jelasnya kepada Joddy.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.


JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(arm/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER