Ngotot Polisikan Aliff Alli, Aska Ongi Bawa Bukti Baru ke Polisi
Kasus hukum antara Aska Ongi versus Aliff Alli ternyata masih berlanjut.
Pada Senin (17/1), Aska didampingi kuasa hukumnya menyerahkan dua bukti baru ke Polda Metro Jaya. Dua bukti tersebut adalah KTP dan kartu keluarga (KK) milik Aska.
"Memberikan bukti-bukti tambahan kaitan laporan polisi yang dibuat Mbak Aska tahun 2020. Mudah-mudahan dengan bukti-bukti tambahan yang telah kita berikan, penyidik segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Aska Ongi.
"Aska selaku pelapor menyerahkan dua alat bukti, KTP asli dan kartu keluarga asli. Kaitannya dengan objek yang kita laporkan mengenai perubahan KTP dan mencantumkan nama bapak di akta kelahiran," tambah Aulia Fahmi kuasa hukum Aska yang lain.
Dua bukti tersebut diserahkan untuk membuktikan bahwa ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Aliff Alli.
Pemalsuan itu terkait alamat tinggal Aska di KTP berubah tanpa sepengetahuan Aska.
Dalam KK juga tertulis nama Aliff Alli sebagai wali buah hati Aska di mana seharusnya nama yang tercantum adalah nama Aska karena pernikahan mereka dilakukan secara siri dan tidak disahkan di pengadilan.
Atas bukti baru tersebut, Aliff Alli dijadwalkan diperiksa pihak berwajib pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sejak kasus ini bergulir pada 2020 silam, Aska Ongi mengaku pasrah dengan keadilan yang akan ia dapat. Ia sepenuhnya menyerahkan semua perkara hukum kepada polisi.
"Rasanya gimana ya, capek sih sebenarnya, pokoknya serahkan ke Polri aja untuk selanjutnya," tutup Aska Ongi.
(dia)