Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan tersangka pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) merasa hukuman itu sesuai dengan perbuatannya.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1).
Asep juga menegaskan bahwa hukuman itu diberikan karena setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya sendiri sampai hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Herry dituntut dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(nap/and)