Terbukti Pakai Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melanjutkan sidang kasus narkoba. Kali ini isi agendanya soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nia dan Ardi disebut terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
JPU lantas menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi. Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.
"Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," ungkap JPU.
Sebelumnya Nia ditangkap polisi karena kasus kepemilikan narkoba. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya saat mengamankan Nia.
Ardi lantas ikut menyerahkan diri ke polisi usai tahu sang istri ditangkap. Ia mengaku juga ikut menggunakan barang terlarang tersebut.
(ikh/fik)