Terbukti Pakai Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi

Insertlive | Insertlive
Kamis, 23 Dec 2021 11:42 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terbukti Pakai Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melanjutkan sidang kasus narkoba. Kali ini isi agendanya soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nia dan Ardi disebut terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

JPU lantas menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi. Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.

"Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," ungkap JPU.

Sebelumnya Nia ditangkap polisi karena kasus kepemilikan narkoba. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya saat mengamankan Nia.

Ardi lantas ikut menyerahkan diri ke polisi usai tahu sang istri ditangkap. Ia mengaku juga ikut menggunakan barang terlarang tersebut.


(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER