Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tak Terbukti Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Hanya Sediakan Hotel Asusila

I Gde Kharisma | Insertlive
Jumat, 10 Dec 2021 16:25 WIB
Tak Terbukti Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Hanya Sediakan Hotel Asusila / Foto: instagram
Jakarta, Insertlive -

Hotel Alona yang diketahui milik Cynthiara Alona digerebek polisi belum lama ini. Penggerebekan itu terjadi lantaran hotel tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Selain itu Alona disebut Majelis Hakim hanya terbukti membiarkan hotel miliknya untuk jadikan tempat melakukan perbuatan asusila. Hal itu yang membuat Alona mendapat putusan pidana 10 bulan penjara.

Model seksi ini mendapat hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).


"Hari ini majelis menggunakan dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa dianggap mempermudah perbuatan yang dilakukan saudara DK dan saksi S dengan putusan penjara 10 bulan," ungkap Kasman Ely selaku kuasa hukum Cynthiara Alona yang dikutip pada Jumat (10/12).

Namun, Alona tidak dihukum atas tuduhan penyedia prostitusi serta eksploitasi anak seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Alona justru dibebaskan dari tudingan itu lantaran tak ada bukti.

"Saya garis bawahi terdakwa tidak pernah melakukan tindakan mengeksploitasi anak," tegas Kasman Ely.

"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak. Perlu kami tegaskan, tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ibu Cynthiara Alona," tutup Kasman Ely.

(ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK