Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Begini Hukuman 2 Terdakwa Lain

Insertlive | Insertlive
Rabu, 08 Dec 2021 21:50 WIB
Cynthiara Alona disebut menyediakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Begini Hukuman 2 Terdakwa Lain (Foto: Cynthiara Alona disebut menyediakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. (Yogi/detikcom))
Jakarta, Insertlive -

Cynthiara Alona telah divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak oleh majelis hakim pengadilan negeri Tangerang, Rabu (8/12).

Selain Cynthiara, Abdul Aziz sang adik dan DK juga dinyatakan bersalah namun divonis dengan hukuman berbeda.

Abdul Azis diketahui mengelola Hotel Alona yang dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu ia divonis dengan hukuman yang sama dengan Chyntiara yakni 10 bulan.

"Abdul Aziz dan DK itu berbeda karena dari awal peranan Abdul Aziz pasif dia cuma ikut aja, DK ini aktif," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

Sementara DK divonis hukuman lebih lama yakni 1 tahun karena terbukti membuat aplikasi kencan dan mengundang prostitusi di hotel tersebut.

"Si DK ini 1 tahun karena awal peristiwa ini si DK yang memasuki aplikasi untuk datang, mengundang ke hotel untuk prostitusi," tambahnya.

Vonis hukuman untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.


(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER