Dituntut 6 Tahun, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara

ARM | Insertlive
Rabu, 08 Dec 2021 19:41 WIB
cynthiara alona Dituntut 6 Tahun, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara (Foto: insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Majelis hakim telah memutuskan vonis hukuman 10 bulan penjara untuk Cynthiara Alona atas kasus prostitusi anak.

Hal itu diungkapkan majelis hakim di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

Majelis hakim memutuskan Cynthiara Alona itu terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11) lalu.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER