Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang kasus prostitusi anak yang melibatkan Cynthiara Alona digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8).
Tidak hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lain yakni AA dan DA juga ikut dalam persidangan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana membacakan dakwaan dan menjelaskan bahwa Cynthiara Alona beserta dua tersangka lain terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (4/8).
Tidak ada penolakan dari terdakwa atas dakwaan JPU, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan kurang lebih 3 sampai 4 orang saksi.
"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," tutupnya mengungkapkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Cynthiara Alona menjelaskan bahwa hotel yang digunakan dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur ternyata belum mendapatkan izin.
Ia pun menegaskan bahwa saat ini, hotel tersebut masih berbentuk seperti kos-kosan karena membutuhkan uang akibat pandemi.
Diketahui, Cynthiara Alona ditangkap usai hotel yang dimilikinya di daerah Tangerang disebut warga sekitar sebagai tempat praktik prostitusi.
Belasan orang diamankan pihak keppolisian termasuk pelanggan dan PSK kebanyakan masih di bawah umur.
Cynthiara Alona dan dua tersangka lain disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(nap/fik)

Harta Cynthiara Alona Dikuras Orang Terdekat, Hotel & Isi Rumah Kena Jarah
Senin, 18 Jul 2022 18:20 WIB
Isi Hotel Milik Cynthiara Alona Lenyap Diduga karena Kekasih Sang Adik
Minggu, 17 Jul 2022 09:48 WIB
Bebas, Cynthiara Alona Nangis Tahu Harta Habis Dikuras Orang Terdekat
Sabtu, 16 Jul 2022 20:02 WIB
Cynthiara Alona Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Naik Banding
Rabu, 08 Dec 2021 22:20 WIBTERKAIT