Cynthiara Alona Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Naik Banding

Cynthiara Alona resmi divonis 10 bulan penjara karena dinilai bersalah atas kasus prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya.
Model seksi ini dinilai membiarkan praktek prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya.
Selain Alona, dua terdakwa lain, Aziz dan DK, juga telah menerima vonis dari hakim.
DK mendapat hukuman satu tahun penjara, sedangkan Aziz mendapat hukuman sama seperti Alona, 10 bulan kurungan.
"Kecuali DK, kita hukum satu tahun. Untuk Aziz dan Cynthiara Alona kita hukum sama (10 bulan)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono ditemui di kantornya, Rabu (8/12).
Arif menjelaskan bahwa ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Namun, jaksa penuntut umum justru naik banding lantaran hukuman jauh di bawah tuntutan.
"Ketiga terdakwa itu mengatakan menerima (putusan), dan jaksa pada hari ini juga langsung mengajukan banding," jelasnya.
Pengajuan banding itu pun membuat Cynthiara Alona terpaksa belum bisa dipindahkan ke lapas wanita. Arif menyebut lapas hanya menerima narapidana, sedangkan Alona masih berstatus tahanan.
"Belum bisa ditaruh di lapas wanita karena hanya menerima narapidana sedangkan Cynthiara belum jadi narapidana," tutup Arif.
(dia/dia)
Pengacara Tegaskan Cynthiara Alona Bukan Penyedia Prostitusi Anak
Rabu, 08 Dec 2021 19:31 WIB
Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kamis, 05 Aug 2021 16:07 WIB
Tersandung Hotel Prostitusi, Cynthiara Alona Ikut Kegerebek Polisi?
Kamis, 18 Mar 2021 19:05 WIB
Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi
Kamis, 18 Mar 2021 15:34 WIBTERKAIT