Pengacara Tegaskan Cynthiara Alona Bukan Penyedia Prostitusi Anak

Audy | Insertlive
Rabu, 08 Dec 2021 19:31 WIB
Cynthiara Alona Pengacara Tegaskan Cynthiara Alona Bukan Penyedia Prostitusi Anak (Foto: Amalia Kharisma Putri)
Jakarta, Insertlive -

Cynthiara Alona akhirnya menerima vonis atas kasus prostitusi anak yang pertama kali terungkap pada awal 2021.

Model seksi ini mendapat hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

Namun, Cynthiara tidak dihukum atas tuduhan penyedia prostitusi seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Ia justru dibebaskan dari tudingan itu lantaran tak ada bukti.

ADVERTISEMENT

"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa Alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak. Perlu kami tegaskan, tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ibu Cynthiana Alona," ungkap Kasman Ely selaku kuasa hukum Cynthiara Alona ditemui seusai sidang.

Kasman menegaskan bahwa kliennya hanya divonis bersalah lantaran mempermudah perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa lainnya.

"Hari ini majelis menggunakan dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa dianggap mempermudah perbuatan yang dilakukan saudara DK dan saksi S dengan putusan penjara 10 bulan," ungkapnya.

"Saya garis bawahi terdakwa tidak pernah melakukan tindakan mengeksploitasi anak," tegas Kasman Ely.

cynthiara alonacynthiara alona/ Foto: insertlive

Cynthiara Alona ditangkap polisi setelah polisi menggerebek hotel miliknya di mana di hotel tersebut disebut menyediakan praktek prostitusi anak.


Ada 15 korban kasus ini di mana semuanya wanita yang di bawah umur.

(dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER