Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan

Tepat pada hari Rabu (14/7) tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur Cynthiara Alona diserahkan ke kejaksaan Tangerang setelah 3 bulan menjalani hukuman penjara di Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Perlindungan Anak atas nama tersangka CA yang kedua tersangka AA dan yang ketiga tersangka DA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu (14/7).
Untuk pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona adalah nomor 88 dan 76 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu pasal 88 dan 76 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Selain Cynthiara Alona dan kedua tersangka lain, barang bukti berupa hotel juga diserahkan ke kejaksaan.
"Barang bukti yang diberikan adalah berbentuk hotel ya" lanjutnya lagi.
Terkait soal penahanan, sementara kejaksaan mengembalikan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya. Pasalnya saat ini LP wanita di Tangerang dalam keadaan lockdown.
"Untuk sementara kami kembali lagi ke penyidik Polda Metro Jaya karena LP wanita sedang sedang lockdown. Jadi ya kami kembalikan ke Polda Metro Jaya, termasuk 2 tersangka lainnya," jelasnya lagi.
Cynthiara Alona dan dua tersangka lain yang seorang mucikari bernama DA serta AA ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus prostitusi anak di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan mucikari, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan praktik prostitusi online tersebut sudah berjalan selama 3 bulan.
(nap/syf)
Harta Cynthiara Alona Dikuras Orang Terdekat, Hotel & Isi Rumah Kena Jarah
Senin, 18 Jul 2022 18:20 WIB
Isi Hotel Milik Cynthiara Alona Lenyap Diduga karena Kekasih Sang Adik
Minggu, 17 Jul 2022 09:48 WIB
Bebas, Cynthiara Alona Nangis Tahu Harta Habis Dikuras Orang Terdekat
Sabtu, 16 Jul 2022 20:02 WIB
Hotel Maksiat Dibredel, Cynthiara Alona Rekrut Anak Kecil Jadi Prostitusi
Jumat, 19 Mar 2021 17:00 WIBTERKAIT