Kronologi Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah hingga Rugi Rp17 M

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 17 Nov 2021 16:20 WIB
Nirina Zubir Kronologi Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah sampai Rugi Rp17 M (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Nirina Zubir mengungkap bahwa ibunya, Cut Indria Martini, menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar. Lantas bagaimana peristiwa itu bisa terjadi? Berikut kronologinya.

Ibunda Nirina, saat masih hidup, dikatakan sempat mengira surat-surat tanahnya hilang pada 2017. Ia pun meminta tolong kepada Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangganya untuk mengurus hal tersebut.

Sayangnya, kepercayaan yang diberikan Cut Indria justru disalahgunakan oleh Riri. Dia mengubah nama kepemilikan atas properti keluarga Nirina secara diam-diam.

ADVERTISEMENT

"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang, surat-surat tanahnya. Sehingga, dia minta tolonglah sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," ungkap Nirina Zubir saat konferensi pers di Hotel Goodrich, Rabu (17/11).

Nirina kemudian menduga bahwa aksi kejahatan tersebut memang sudah direncanakan oleh Riri bersama keluarganya.

"Alih-alih diurus, ternyata kenyataan yang terjadi adalah diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto," beber Nirina.

Nirina ZubirNirina Zubir/ Foto: Reza Handriansyah

Berdasarkan sepengetahuan Nirina, total ada 6 surat tanah yang diambil alih kepemilikan oleh Riri. Ia bahkan mengatakan surat-surat tersebut telah dijual untuk kepentingan bisnis keluarga Riri.

"Jadi ada ke-6 surat itu diam-diam ditukar namanya jadi nama mereka. Terus ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual dan dugaan kami adalah akhirnya uang-uang itu dipakai modalnya dia untuk memiliki sekarang bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang. Jadi seperti itulah," ungkap Nirina.


Nirina juga mengatakan bahwa Riri melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan notaris. Menurutnya, Riri dan komplotannya telah berhasil mengelabui sang ibunda.

"Jadi yang kita ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris, tadi PPAT atas nama Faridah dari wilayah Tangerang itu dan dua orang lainnya menjadi bantuan dari Faridah itu," papar Nirina.

"Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu," sahut Fadhlan Karim selaku kakak ketiga Nirina Zubir.

Nirina setidaknya kini bersyukur karena polisi langsung bergerak cepat usai kasus tersebut ia laporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Pada 13 November, polisi telah meringkus 5 orang yang diduga menjadi sindikat mafia tanah atas kasus keluarga Nirina Zubir.

Orang-orang yang sudah ditangkap tersebut adalah Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah. Sementara 2 orang lainnya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dari PPAT Jakarta Barat masih belum memenuhi panggilan dari polisi.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER