Sebut PP Tak Salah, Gisel Akui Jadi Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik
Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu menemui babak baru.
PP orang yang menyebar video syur Gisel dan Nobu berdurasi 19 detik itu divonis sembilan bulan penjara.
Roberto Sihotang pengacara PP menjelaskan bahwa kliennya seharusnya tidak bersalah. Hal ini lantaran bukan PP yang pertama kali menyebarkan video itu melainkan Gisel sendiri.
"Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang dikutip dari Detikcom, Rabu (14/7).
Roberto Sihotang bahkan membeberkan bahwa dalam kesaksiannya Gisel menyebut PP dan MN (tersangka lain) tidak bersalah.
Mantan istri Gading Marten itu menegaskan bahwa dirinya dan Nobu memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu.
"Bahkan Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya gitu," jelas Roberto Sihotang mengingat lagi perkataan Gisel saat sidang.
Roberto Sihotang sekali lagi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah atas penyebaran video syur itu. Pasalnya, PP tidak ada di tempat saat Gisel dan Nobu merekam adegan panas mereka.
"Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana. Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ," tegas Roberto.
PP dan MN pada Selasa (13/7) menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil sidang putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama sembilan bulan dan didenda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Hukuman tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT.
(dia/syf)