MN Penyebar Video Seks Gisel Divonis 9 Bulan Bui, Ini Komentar Pengacara

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 14 Jul 2021 10:50 WIB
Gisella Anastasia MN Penyebar Video Seks Gisel Divonis 9 Bulan Bui, Pengacara Bilang Begini (Foto: Dok. Instagram/gisel_la)
Jakarta, Insertlive -

Tersangka PP dan MN dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Kedua tersangka telah mendapatkan vonis penjara selama 9 bulan. 

Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara soal keputusan tersebut. Menurutnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan tindakan yang benar.

ADVERTISEMENT

"Kalau pandangan kami sih di sini sudah sangat baik ya. Sangat baik. Artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun itu adalah 1 tahun. Dan ancaman pidana awalnya adalah 12 tahun. Jadi memang sudah banyak yang berkurang," ungkap Andreas saat ditemui di kawasan Jakarta, Selasa (13/7).

Sebagai pengacara, Andreas mengaku sudah berusaha membantu kliennya. Namun ia juga tak mau jika kasus video seks Nobu dan Gisel tak tersebut menemui jalan buntu.

"Kalau ini berlarut-larut, itu kan sebenernya nggak baik juga. Kepastian hukum buat klien kami juga," beber Andreas.

"Sebenernya kalo klien kami MN ini bukan menyebarkan secara luas, tapi kan dia hanya menyebarkan ke grup WA yang isinya cuma ber 6. Jadi kalau dia dihukum sampai 12 tahun, kami tergerak untuk melakukan pembelaan," sambungnya.

PP dan MN divonis hukuman penjara selama 9 bulan, mereka juga harus membayarkan denda sebesar Rp50 juta. Jika tak sanggup membayar, hukuman akan ditambah selama 3 bulan.


PP dan MN dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(yoa/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER