Divonis Penjara 9 Bulan, Penyebar Video Syur 19 Detik Salahkan Gisel & Nobu

Insertlive | Insertlive
Rabu, 14 Jul 2021 09:13 WIB
gisel olahraga DIvonise Pidana 9 Bulan, Penyebar Video Syur Gisel Salahkan Pembuat / Foto: Instagram @gisel_la
Jakarta, Insertlive -

Persidangan terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dan MN bersalah karena menyebarkan video berdurasi 19 detik tersebut.

Para terdakwa divonis pidana 9 bulan dan denda Rp50 juta. Namun bila denda tidak dibayarkan maka terdakwa wajib menjalani tambahan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Majelis hakim memvonis klien kami bersalah terkait pasal 45 junto pasal 27 UU tentang ITE. Vonis yang dijatuhkan hakim pidana 9 bulan dan denda Rp50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan," ungkap Roberto Sihotang Pengacara PP kepada Insertlive, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENT

Keputusan pengadilan ini dianggap merugikan pihak terdakwa PP. Alasannya karena terdakwa tidak mengakui sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video syur Gisele dan Nobu.

"Hal itu sungguh sangat mencederai suatu keadilan, karena seperti yang sudah kami sampaikan, dan dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengunggah video itu untuk pertama kali," kata Roberto.

"Jadi yang mengunggah pertama kali adalah Gisel, lalu kemudian Gisel mengirimkan video itu lewat aplikasi ke Nobu," sambung Roberto.

Selain itu, pihak PP juga berujar bahwa yang seharusnya bersalah adalah pembuat video tersebut, apalagi terdakwa mendapatkan video itu dari situs Telegram yang juga diikuti banyak orang.

"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan juga mengatakan apabila video tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi, maka itu tidak jadi masalah. Namun apabila video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu akan menjadi tanggung jawab pembuat," tutup Roberto.


(ikh/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER