Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Audrey | Insertlive
Selasa, 13 Jul 2021 22:30 WIB
Gisel dan Nobu Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Sidang perkara video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa penyebar video yang berinisial PP dan MN dinyatakan bersalah.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu PP dan MN divonis 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Keputusan pengadilan tersebut disampaikan oleh Roberto Sihotang pengacara PP.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim, bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah terkait pasal 45 junto pasal 27 UU tentang ITE," kata Roberto kepada Insertlive, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENT

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pidana 9 bulan ditambah denda Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," sambung Roberto.

Pihak PP dan MN berujar akan memikirkan terlebih dahulu soal langkah hukum berikutnya yang akan diambil. Apalagi Roberto mengaku belum bisa bertemu secara langsung dengan PP.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan untuk pikir-pikir supaya ada waktu untuk komunikasi soal langkah hukum apa saja yang akan diambil," ungkap Roberto.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER