Jadi Tersangka Kasus Hoaks, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara

Rencana Pemeriksaan Kejiwaan
Selain itu Bareskrim Polri juga buka suara soal rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap dr Lois Owien.
"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya dr Lois ditangkap dengan beberapa barang bukti seperti tayangan program Hotman Paris hingga beberapa unggahannya di tiga platform media sosial.
Unggahan itu berisi soal ketidakpercayaannya terhadap COVID-19 dan anjuran untuk tidak melakukan vaksin.
"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin" salah satu tulisan di unggahan dr Lois.
"Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Lois saat tampil di program Hotman Paris.

Lama Menghilang, dr Lois Gabung ke Partai yang Didirikan Farhat Abbas
Selasa, 10 Aug 2021 12:15 WIB
Senggol Raffi Ahmad, dr Lois Sebut Nagita Slavina Akan Jadi Janda Kembang
Selasa, 13 Jul 2021 12:51 WIB
Dianggap Sebar Hoaks COVID-19, dr Lois Terancam Hukuman Serius
Senin, 12 Jul 2021 19:02 WIB
Kontroversi Tak Percaya COVID-19, dr Lois Ditangkap Polisi
Senin, 12 Jul 2021 13:56 WIBTERKAIT