Jadi Tersangka Kasus Hoaks, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Selasa, 13 Jul 2021 07:30 WIB
dr Lois Owien selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya langsung dibawa ke Bareskrim Polsi, Senin (12/7/2021) malam. Foto: dr Lois Owien ditangkap polisi (Yogi Ernes/detikcom)

Rencana Pemeriksaan Kejiwaan

Selain itu Bareskrim Polri juga buka suara soal rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap dr Lois Owien.

"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya dr Lois ditangkap dengan beberapa barang bukti seperti tayangan program Hotman Paris hingga beberapa unggahannya di tiga platform media sosial.

ADVERTISEMENT

Unggahan itu berisi soal ketidakpercayaannya terhadap COVID-19 dan anjuran untuk tidak melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin" salah satu tulisan di unggahan dr Lois.

"Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Lois saat tampil di program Hotman Paris.

[Gambas:Video Insertlive]


2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER