Terkuak, Dokter Louis Owien Tak Terdaftar di IDI & Diduga Kelainan Jiwa

DIS | Insertlive
Senin, 12 Jul 2021 14:32 WIB
dokter louis owien Terkuak, Dokter Louis Owien Tak Terdaftar di IDI & Diduga Kelainan Jiwa (Foto: instagram.com)
Jakarta, Insertlive -

Nama Louis Owien tengah menjadi sorotan usai wanita yang mengklaim sebagai dokter ini memberikan pernyataan kontroversial soal COVID-19.

Hal itu berawal ketika dokter Louis mengatakan ia tak percaya adanya virus COVID-19 ketika di wawancara Hotman Paris dalam sebuah acara talkshow.

"Ibu sebagai dokter. percaya nggak ada Corona?," tanya Hotman Paris dalam sebuah talkshow.

ADVERTISEMENT

"Nggak, nggak percaya pak," jawab dokter Lois.

Mendengar jawaban itu, dokter Tirta yang berada di acara tersebut langsung menepis tudingan dari dokter Louis dan membuat permasalahan tersebut menjadi panjang di media sosial.

Lewat Instagram, Dokter Tirta menyinggung status dan identitas dokter Louis kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Ia (dr Louis Owien) memang mengontak saya, menurut saya ia menyebarkan info-info yang tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter, setelah dikonfirmasi ke ketua IDI Pusat, dr. Daeng, dan saya konfirmasi ke ketua MKEK, beliau mengatakan dr. Lois tidak terdaftar di IDI atau MKEK," ujar dokter Tirta di laman Instagramnya.

"Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di organisasi IDI, ingat ibu Lois tidak terdaftar di IDI. Tapi yang sedih adalah banyak yg percaya ucapan Lois ini. Termasuk umat muslim yang sudah ngaji. STR (Surat Tanda Registrasi) expired dari 2017 dan tak melayani pasien COVID-19," sambungnya.


[Gambas:Instagram]

Tak hanya dokter Tirta, dokter Mila Anasanti juga heran ketika mengetahui pernyataan Louis dipercaya banyak orang.

"Aneh sekali kenapa mereka tak percaya ilmuwan muslim dan ulama, tapi malah percaya orang yang STR-nya sudah expired, dan kakak kelasnya mengatakan beliau terindikasi gangguan jiwa," cuit dokter Mila Anasanti di Twitter.

"Louis ini kalau kita netral pun bisa melihat dari status-statusnya kalau yang bersangkutan ada kelainan," sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya.

Buntut dari kasus pernyataan dokter Louis Owien soal COVID-19, wanita tersebut akhirnya dilaporkan dan kini berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip Detikcom.

Bahkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan membenarkan bahwa sang wanita yang mengklaim sebagai dokter itu sudah ditangkap pihak kepolisian.

"Iya ditangkap," kata Ramadhan.

Sebelumnya dr Tirta mengungkapkan dr Lois diamankan di Polda Metro Jaya. Dokter Tirta menjelaskan, dia menjadi saksi di kasus yang menyangkut dr Lois ini.

"Bukan laporan, saya jadi saksi. Yang bersangkutan akan ada press rilis dari Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah di Polda Metro Jaya. Iya dan laporannya bukan ITE. Jadi saya sama IDI statusnya saksi ahli," kata dr Tirta.

Dokter Tirta juga mengatakan bahwa Louis Owien diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 soal Wabah Penyakit Menular.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tukasnya mengungkapkan.

Bila terbukti bersalah Louis Owien terancam pidana 10 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER