Jadi Tersangka Kasus Hoaks, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks virus Covid-19.
"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengutip Detikcom, Senin (12/7).
"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjutnya.
Atas kontroversi tak percaya Covid-19, dr Lois dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," beber Agus.
Baca halaman selanjutnya.
(agn/agn)

Lama Menghilang, dr Lois Gabung ke Partai yang Didirikan Farhat Abbas
Selasa, 10 Aug 2021 12:15 WIB
Senggol Raffi Ahmad, dr Lois Sebut Nagita Slavina Akan Jadi Janda Kembang
Selasa, 13 Jul 2021 12:51 WIB
Dianggap Sebar Hoaks COVID-19, dr Lois Terancam Hukuman Serius
Senin, 12 Jul 2021 19:02 WIB
Kontroversi Tak Percaya COVID-19, dr Lois Ditangkap Polisi
Senin, 12 Jul 2021 13:56 WIBTERKAIT