Jadi Tersangka Kasus Hoaks, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Selasa, 13 Jul 2021 07:30 WIB
Penampakan dr Lois yang ditangkap atas dugaan sebar hoax soal COVID-19 Jadi Tersangka Kasus Hoaks, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara/Foto: Penampakan dr Lois yang ditangkap atas dugaan sebar hoax soal COVID-19 (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks virus Covid-19.

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengutip Detikcom, Senin (12/7).

ADVERTISEMENT

"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," lanjutnya.

Atas kontroversi tak percaya Covid-19, dr Lois dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," beber Agus.

Baca halaman selanjutnya.


Selain itu Bareskrim Polri juga buka suara soal rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap dr Lois Owien.

"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya dr Lois ditangkap dengan beberapa barang bukti seperti tayangan program Hotman Paris hingga beberapa unggahannya di tiga platform media sosial.

Unggahan itu berisi soal ketidakpercayaannya terhadap COVID-19 dan anjuran untuk tidak melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin" salah satu tulisan di unggahan dr Lois.

"Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Lois saat tampil di program Hotman Paris.

[Gambas:Video Insertlive]

(agn/agn)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER