Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Akankah Kiwil Ajukan Banding Usai Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan?

Insertlive | Insertlive
Kamis, 18 Mar 2021 13:25 WIB
Akankah Kiwil Ajukan Banding Usai Gugatan Cerai Rohimah Dikabulkan?/ Foto: Palevi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya dikabulkan.

Hal ini dilakukan karena Kiwil sendiri saat sidang putusan tidak hadir. Alasan ketidakhadiran sang komedian masih belum diketahui oleh pihak pengadilan.

Namun, humas PA Jakarta Selatan, Taslimah tegaskan bahwa gugatan cerai Rohimah pada Kiwil sudah diputus langsung oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan minggu lalu.


Oleh karena Kiwil yang tidak hadir, pihak PA Jakarta Selatan langsung mengirimkan surat hasil putusan ke tempat tinggal pria 48 tahun itu.

"Kasus telah putus kemarin tanggal 10 Maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat. Artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, Taslimah menyebutkan bahwa Kiwil diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding. Namun, jika dalam tenggang hari yang sudah ditentukan tidak ada pengajuan, putusan cerainya menjadi sah.

"Setelah diterima isi putusan dari Pengadilan Agama Bogor, maka ditambah 14 hari kalau tergugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap. Sekarang belum berkekuatan hukum tetap, karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya.

Sekarang ini, sudah terhitung satu minggu atau tujuh hari dari sidang putusan cerai Kiwil dan Rohimah.

Taslimah menegaskan bahwa penghitungan batas waktu banding dimulai sejak Kiwil menerima surat putusan tersebut.

"Baru tujuh hari belum 14 hari. 14 hari setelah dia menerima ditambah 14 hari, kalau dalam kurun waktu itu tidak melakukan upaya hukum baru berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. 

(nap/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK