Rohimah Sudah Resmi Cerai dari Kiwil dari 10 Maret 2021

Anisa Sapta | Insertlive
Kamis, 18 Mar 2021 14:18 WIB
Kiwil dan Rohimah bercerai Rohimah Telah Resmi Cerai dari Kiwil Pada 10 Maret/Foto: Hanif/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengungkapkan Rohimah dan Kiwil telah resmi bercerai pada 10 Maret lalu.

Pihak pengadilan telah memutuskan dan meresmikan perceraian antara Rohimah dan Kiwil.

Namun dalam sidang putusan tersebut hanya pihak Rohimah yang hadir sementara Kiwil berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

"Perkara cerai Rohimah melawan Wildan Delta (Kiwil), perkaranya sudah diputus tanggal 10 Maret 2021," beber Taslimah, Kamis (18/3).

"Ketika sidang tersebut dihadiri penggugat alias Rohimah tidak dihadiri Kiwil jadi putusan dibacakan di luar hadirnya tergugat," lanjutnya.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun akan menyampaikan putusan cerai ini kepada Pengadilan Agama Kota Bogor, mengingat lokasi Kiwil yang berada di Gunung Sindur, Bogor.

"Maka tergugat akan diberitahukan isi putusannya jadi kita tunggu karena Kiwil berada di daerah Gunung Sindur Kota Bogor maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirim melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," jelas Taslimah.


"Jadi nanti Pengadilan Agama Kota Bogor yang akan memberitahu tergugat," sambungnya.

Meski begitu putusan cerai ini belum inkrah karena masih menunggu upaya Kiwil dalam menanggapi putusan cerai tersebut.

Apabila dalam 14 hari belum ada jawaban atau tindakan dari Kiwil, maka putusan cerai tersebut dinyatakan sah sesuai hukum tetap.

"Kalau dia sudah terima, ditambah 14 hari, dia tidak mengajukan upaya hukum, baru putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Taslimah.

(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER