Sandang Status Duda, Kiwil Berharap Rujuk dengan Semua Mantan Istri
Sidang perceraian Kiwil dan Rohimah yang berlangsung pada hari Rabu (17/2) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan berjalan lancar.
Seluruh gugatan dan pernyataan saksi dari Rohimah mengenai Kiwil dari awal pernikahan sampai sekarang diterima oleh majelis hakim.
Bahkan, Kiwil pun tidak membantah tuduhan dan keluh kesah Rohimah soal dirinya yang tidak mau dipoligami.
"Sudah selesai semuanya, alhamdulillah, berjalan lancar. Semuanya clear, tidak ada bantahan, semua gugatan dan pendapat saksi sudah saya benarkan," ujar Kiwil di PA Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Saat ini, Kiwil dan Rohimah tinggal menunggu surat keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya sudah dinyatakan resmi bercerai.
"Sekarang ini tinggal nunggu surat dari pengadilan yang menyatakan gue sama Rohimah cerai doang," tambahnya.
Namun, Kiwil ternyata masih belum kapok untuk berpoligami. Ia masih membuka peluang bila mantan-mantan istrinya mengajak rujuk kembali untuk membina rumah tangga.
"Semua gue harapin biar bisa berlapang dada, Meggy, Eva juga Venti. Bukan gue yang bermasalah, karena poligami nggak gampang, prakteknya berat. Kalau mau balik lagi kayak sekarang, gue santai aja, oke-oke aja," ungkapnya.
Lain halnya dengan Rohimah, ia mengaku sudah tidak lagi mempunyai rasa cinta dan rindu terhadap Kiwil, meskipun rasa sayangnya kepada mantan suami tidak akan mudah menghilang karena sudah menikah selama 22 tahun.
"Untuk rindu, untuk cinta, saya sudah tidak ada ya. Tapi kalau untuk sayang, karena kita kan 22 tahun menikah, nggak mudah untuk menghilangkan itu. Tapi saya udah nggak cinta," ucap Rohimah.
Rohimah dan Kiwil mengaku akan tetap berhubungan baik, walaupun keduanya sudah bercerai. Keduanya berjanji kepada keluarga besar masing-masing untuk berpisah secara baik-baik.
"Insya Allah karena kita sudah janji ke keluarga besar untuk tidak ada keributan, semuanya baik-baik. Lagipula anak-anak kan butuh dua keluarga, kita pokoknya ayah bundanya masih ada buat mereka," pungkas Rohimah.
(nap/syf)