Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi
Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Raffi Ahmad hari ini di gelar di Pengadilan Negeri Depok. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depo Eko Julianto memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tahap mediasi.
Sidang hari ini, baik dari penggugat dan tergugat hadir diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Kedua belah pihak pun dapat menunjukkan kelengkapan surat kuasa kepada majelis hakim.
Oleh karena itu, Hakim Eko pun memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap mediasi. Eko mengatakan pelaksanaan mediasi berlangsung selama 30 hari.
"Para pihak hadir lengkap. Karena hadir lengkap maka terbuka atau kita harus melalui tahapan berikutnya adalah mediasi," kata hakim Eko.
"Mediasi itu pertemuan dua belah pihak dengan perantara mediator. Mediator adalah hakim yang bertugas di sini atau pihak lain yang terdaftar dalam Pengadilan Negeri Depok. Waktunya 30 hari kerja sejak hari ini apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari. Penyelenggaraan mediasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok," jelasnya.
Eko mengharapkan proses dalam proses mediasi kedua belah pihak dapat menunjukkan iktikad baik. Hasil dari mediasi akan disampaikan oleh mediator ke majelis hakim.
"Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini kami akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," kata Eko lagi.
Raffi Ahmad digugat oleh seorang pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan yang terdaftar dalam 13/Pdt G/2021/PN Dpk ini didaftarkan secara online pada Jumat (15/1).
David Menggugat suami Nagita Slavina itu lantaran ia merasa Raffi telah melanggar beberapa aturan terkait protokol kesehatan. David pun meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).