Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Digelar

kpr | Insertlive
Rabu, 03 Feb 2021 12:50 WIB
Raffi Ahmad Hari Ini Raffi Ahmad Sidang Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Hari ini jadwal sidang perdata atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang di lakukan oleh Raffi Ahmad akan di gelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Sidang Raffi Ahmad ini akan diselenggarakan pada Rabu (3/2) pukul 10.00 WIB.

Ahmad Fadil mengatakan bahwa sidang akan berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dengan agenda panggilan untuk tergugat, yaitu Raffi Ahmad.

"(Sidang dimulai) Pukul 10.00 WIB," ujar Ahmad Fadil kepada awak media melalui pesan singkat.

Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh David Tobing yang merupakan seorang pengacara.

David Tobing menganggap Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan dengan mendatangi sebuah pesta usai divaksinasi corona tahap pertama.


Suami Nagita Slavina itu dianggap telah melanggar sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus yang menyeret nama Raffi Ahmad ini terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Pada sidang sebelumnya, Raffi  tidak dapat hadir lantaran bertepatan dengan jadwal vaksinasi Corona tahap kedua.

Sebelumnya Raffi Ahmad telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.

David Tobing menggugat Raffi dengan beberapa gugatan yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum. David juga meminta Pengadilan Negeri Depok agar memberikan hukuman kepada Raffi agar tidak keluar rumah selama saru bulan.

"Berdasarkan itu saya memohon ke pengadilan agar Raffi Ahmad tidak meninggalkan rumah selama 30 hari sejak vaksin kedua. Karena memang yang bersangkutan dijadwalkan untuk vaksin kedua," kata David Tobing beberapa waktu lalu.


"Selain itu meminta kepada pengadilan agar Raffi Ahmad meminta maaf di koran setengah halaman, tujuh koran dan tujuh televisi supaya hal itu betul -betul dilihat seluruh masyarakat Indonesia," tutupnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER