Satgas Covid-19 Jelaskan Sanksi Pemalsuan Surat Negatif Virus Corona

Belakangan, kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat negatif virus Corona viral di media sosial.
Surat palsu ini diketahui akan digunakan beberapa oknum untuk melakukan perjalanan antar kota.
Kabar ini tentu membuat juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengaku sangat kecewa. Menurutnya, tindakan tersebut bisa membahayakan banyak orang.
Wiku menjelaskan, peraturan wajib menyertakan surat keterangan negatif Corona, bertujuan untuk menghindari risiko penularan COVID-19 di masyarakat.
Tindakan pemalsuan surat ini juga disebut Wiku bisa dikenakan sanksi pidana.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," jelas Wiku dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Kamis (31/12).
Oleh karenanya, Wiku mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik pemalsuan surat tersebut. Apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa, segera laporkan ke pihak yang berwenang.
"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," pungkasnya.
Selain itu, masyarakat harus tetap menaati peraturan untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
Hal ini bertujuan untuk mencegah diri dan keluarga terhindar dari penularan virus corona.

Ini Orang yang Disebut Tularkan Covid-19 ke Melaney Ricardo
Jumat, 06 Nov 2020 19:40 WIB
Satgas Covid-19 Minta Destinasi Wisata Waspada Klaster Libur Panjang
Rabu, 28 Oct 2020 17:38 WIB
Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Meskipun Terjebak Macet di Jalan
Minggu, 25 Oct 2020 23:00 WIB
25 Daerah Indonesia Ternyata Nol Kasus Covid-19, Tetap Jaga Jarak!
Minggu, 25 Oct 2020 16:02 WIBTERKAIT