Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Meskipun Terjebak Macet di Jalan

Saat PSBB Transisi kembali diterapkan, kemacetan langsung menyergap beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Semua orang kembali beraktivitas seperti biasa saat pandemi.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus diterapkan ketika berkendara pribadi atau pun menggunakan transportasi umum. Walaupun saat itu, kita harus terjebak macet.
Oleh karena itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan beberapa aturan yang agar masyarakat tidak mudah tertular Covid-19.
Berpedoman pada PP 21/2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
1. Jangan berkendara ketika sakit
2. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum maupun pribadi
3. Disinfeksi kendaraan setelah digunakan
4. Berkendara seperlunya
Selain itu, ada pula beberapa aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan selama menggunakan kendaraan umum.
Tidak berpergian ketika sedang sakit, pembatasan jumlah penumpang, memakai masker, sering cuci tangan, menghindari menyentuh wajah, dan menjaga jarak.
Oleh karena itu, Insertizen selalu Ingat Pesan Ibu untuk menjaga jarak. Itu adalah salah satu cara efektif untuk memutus rantai penularan Covid-19.
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) mengimbau pada seluruh warga Indonesia apabila ingin negara kita sukses mengatasi pandemi Covid-19 setiap individu harus disiplin menerapkan gaya hidup 3 M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

4 Cara Jitu Cegah Masalah Kesehatan Mental di Masa Pandemi
Minggu, 15 Nov 2020 18:45 WIB
Tak Mau Kalah dari Manusia, Kelelawar Vampir Jaga Jarak Sosial Saat Sakit
Rabu, 28 Oct 2020 21:45 WIB
Bolehkah Lepas Masker Saat Sudah Terapkan Jaga Jarak 2 Meter?
Senin, 26 Oct 2020 21:15 WIB
25 Daerah Indonesia Ternyata Nol Kasus Covid-19, Tetap Jaga Jarak!
Minggu, 25 Oct 2020 16:02 WIBTERKAIT