Daftar Kelompok dan Wilayah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Peraturan tentang tahap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia telah diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu isi peraturan yang membahas soal kriteria kelompok yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 gratis.
Peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang kini diganti Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani peraturan ini pada 14 Desember 2020.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis," keterangan pasal 3 dalam isi peratuaran dikutip dari situs Covid19.go.id, Kamis (31/12).
Selain itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.
Berikut ini daftar kriteria kelompok prioritas yang akan menerima vaksin Covid-19:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Adapun yang dimaksud sebagai petugas pelayanan publik lainnya, yaitu meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Pelaku perekonomian strategis yang dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor
perekonomian.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Sementara itu ada dua jenis wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19. Wilayah tersebut yakni provinsi, kabupaten, dan kota dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi dan wilayah dengan pertimbangan khusus.
Kemenkes juga akan menyebarkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada semua penerima vaksin Covid-19 yang sudah terdaftar. Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal.
Hal ini sesuai Keputusan Menkes RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 28 Desember 2020.

WHO Wanti-wanti Ancaman Reinfeksi COVID-19
Senin, 07 Dec 2020 00:03 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Ketat
Senin, 30 Nov 2020 22:27 WIB
Dubes RI untuk Kenya Minta WNI Patuhi Protokol Kesehatan
Rabu, 25 Nov 2020 15:40 WIB
Pihak Keluarga Disarankan Ikut Terlibat Pemakaman Korban Covid-19
Senin, 02 Nov 2020 21:58 WIBTERKAIT