Ini Kebijakan Pengetatan Usai Ditemukan Varian Baru Corona

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 25 Dec 2020 15:40 WIB
Terminal Tirtonadi menyediakan layanan swab antigen gratis bagi pemudik yang datang ke Solo. Hal itu dilakukan untuk cegah penyebaran COVID-19 saat libur nataru Ini Kebijakan Pengetatan Usai Ditemukan Varian Baru Corona (Foto: Agung Mardika)
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke RI. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona setelah ditemukannya varian baru virus tersebut di Inggris.

"Pemerintah pun tanggap melalui kebijakan pengetatan mobilitas termasuk kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini diperlukan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia dari kemunculan imported case," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito dilansir dari detikcom, Jumat (25/12/2020).

Wiku menjelaskan varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris teridentifikasi SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Ia menjelaskan aturan pembatasan ini berlaku untuk kedatangan dari Inggris, Eropa, dan Australia. WNA dari Inggris dilarang masuk ke RI, sementara WNA dari Eropa dan Australia wajib menunjukkan tes PCR negatif berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

ADVERTISEMENT

"Maka surat edaran ini mengatur warga negara asing dari Inggris baik secara langsung atau transit tidak dapat masuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Untuk warga negara dari wilayah Eropa, Australia, yang masuk ke Indonesia baik secara langsung atau transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan. Sedangkan WNI yang dari Australia dan Eropa yang masuk ke Indonesia baik secara langsung dan transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x14 jam," ungkap Wiku.

Wiku juga mengatakan para pendatang yang biasa menunjukkan hasil negatif tes PCR itu wajib melakukan tes PCR ulang. Menurutnya jika hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Sedangkan jika negatif, maka harus melakukan isolasi mandiri 5 hari.

"Setelah isolasi mandiri sejak kedatangan dilakukan tes PCR kedua. Pertimbangan tes yang dilakukan 5 hari pasca-isolasi mandiri adalah median inkubasi virus COVID-19 yaitu selama 5 hari. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan boleh melakukan perjalanan ke Indonesia. Namun, jika tes positif, harus melakukan perawatan lanjutan di mana biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, sedangkan WNA bersifat mandiri," ujarnya.

Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan 3.570 kamar untuk mendukung kebijakan isolasi mandiri tersebut. Ia meminta para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memaklumi kebijakan ini semata-mata untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran virus Corona.

"Selain itu, kami mohon bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor wisata untuk dapat memahami pandemi saat ini masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah untuk membatasi perjalanan merupakan perlindungan bagi masyarakat dan pengendalian COVID-19. Perlu diketahui jika COVID bisa dikendalikan dengan baik, akan mempercepat memulihkan ekonomi," tutur Wiku.


[Gambas:Video Insertlive]



(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER