Antrean Panjang Penumpang untuk Test Rapid Antigen di Bandara Soetta

Libur panjang hari raya Natal dan Tahun Baru yang sebentar lagi akan tiba, tentunya disambut semangat setiap orang. Banyak masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk pergi berlibur bersama keluarga tercinta.
Namun, pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melanda tentunya momen libur panjang kali ini tentunya menimbulkan kekhawatiran. Hal ini karena angka kasus kenaikan terkonfirmasi virus COVID-19 yang kian bertambah, dikhawatirkan libur panjang kali ini akan menimbulkan kluster baru COVID-19.
Segala upaya tentunya dilakukan pemerintah untuk dapat menekan angka kenaikan kasus positif COVID-19. Seperti halnya, bagi para masyarakat yang hendak berlibur keluar kota, terlebih menggunakan jasa pesawat terbang, diwajibkan untuk melakukan test rapid antigen.
Hal ini terbukti dari panjangnya antrean para calon penumpang pesawat terbang di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, yang hendak melakukan test rapid antigen pada Senin (21/12).
Salah seorang penumpang yang diketahui bernama Dimas, menceritakan bagaimana panjangnya antrean untuk melakukan test rapid antigen tersebut. Dirinya juga hendak melakukan test rapid antigen. Bahkan Ia telah mengantre sejak pukul 06.00 WIB, namun lantaran tak kunjung mendapat giliran, ia memutuskan untuk kembali pulang.
"Antrean berdiri di sepanjang Stasiun Kalayang itu. Jadi panjang itu memang antreannya. Itu ramai banget asli," kata Dimas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/12).
"Saya belum dipanggil, karena sudah kerumunan saya balik dulu, karena fight besok, saya niatnya datang agak sore atau malam sekalian, karena harus ngantor dulu," ungkap Dimas.
Dimas pun mengatakan antrean panjang tersebut terjadi lantaran tidak adanya antisipasi dari petugas atas banyaknya calon penumpang yang hendak melakukan test rapid antigen.
"Petugas kayaknya enggak siap karena mungkin dadakan. Terus mereka kasih antrean pakai pulpen, ditulis, disobek satu-satu dikasih ke penumpang. Baru jam setengah 8 ada polisi mengatur antrean," ujarnya menjelaskan.
Keputusan mengenai wajibnya test rapid antigen sebagai syarat bepergian ke luar kota menggunakan transportasi pesawat maupun kereta selama libur Natal dan Tahun Baru, memang sudah disampaikan Satuan Tugas COVID-19 beberapa hari yang lalu.
Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan hasil rapid test antigen ini merupakan syarat untuk melakukan perjalanan, dan kebijakan ini resmi berlaku mulai dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Dinas Kesehatan Kota Cimahi Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area
Rabu, 30 Dec 2020 20:45 WIB
Pandemi COVID-19, Mpok Alpa Tunda Pergi Berlibur Bersama Keluarga
Selasa, 29 Dec 2020 10:40 WIB
Antrean Panjang Penumpang Kereta Api untuk Jalani Rapid Test Antigen
Senin, 21 Dec 2020 19:00 WIB
Pemkab Gunungkidul Larang Acara Pada Malam Pergantian Tahun
Kamis, 17 Dec 2020 21:30 WIB
10 Negara Ini Tak Rayakan Tahun Baru di 1 Januari, Ada Tetangga Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 19:30 WIB
Kenapa China Melarang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru? Ini Alasannya
Kamis, 02 Jan 2025 13:00 WIB
Heboh Diskon Token Listrik di Tahun Baru, Berlaku sampai Kapan?
Kamis, 02 Jan 2025 09:40 WIBTERKAIT