Apakah Aturan Keluar Masuk Kota Berbeda Jelang Libur Natal & Tahun Baru?

SYF | Insertlive
Minggu, 20 Dec 2020 16:37 WIB
Pengendara melintasi proyek peninggian jalan untuk penanganan banjir di Jl KH Hasyim Ashari, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (3/12/2020). Proyek tersebut berdampak pada penyempitan jalan dan kemacetan. Kepadatan lalu-lintas hingga 800an meter di kedua arah tergantung jam sibuk lalu-lintas. Jalan ini merupakan salah satu akses dari Kota Tangerang ke Jakarta. Apakah Aturan Keluar Masuk Kota Berbeda Jelang Libur Natal & Tahun Baru? / Foto: Ari Saputra
Jakarta, Insertlive -

Libur Natal dan tahun baru sudah di depan mata, tetapi jumlah pasien corona di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menyatakan aturan mengenai kriteria dan syarat perjalanan orang di masa liburan natal dan tahun baru. 

Aturan tersebut masih mengacu pada aturan lama SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini aturan perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020), berdasarkan laporan Detikcom. 

Pada SE Gugus Tugas nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 disebutkan syarat bepergian antarkota di semua moda adalah hanya dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari.

Soal terjadinya perubahan aturan, Adita menjelaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19).

"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas Penanganan COVID-19. Apabila Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," jelas Adita.

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah di Indonesia sudah menerbitkan aturan khusus untuk perjalanan keluar masuk daerahnya. Mereka mewajibkan tes rapid antigen dan tes PCR sebagai syarat masuk ke daerah masing-masing. 


Berdasarkan catatan Detikcom, provinsi Bali menjadi yang pertama menerapkan aturan tersebut. Untuk masuk Bali, wisatawan wajib melakukan tes PCR bila ingin ke Bali dengan pesawat. Lalu untuk perjalanan darat diwajibkan melakukan rapid antigen.

Kemudian ada juga provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan rapid antigen sebagai syarat keluar masuk Jakarta. 

Aturan tersebut berlaku di semua moda transportasi.

(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER