Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Dekatkan Diri pada Tuhan

Reza | Insertlive
Selasa, 08 Dec 2020 17:35 WIB
Penampakan Catherine Wilson Pakai Baju Oranye Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Lebih Dekatkan DIri ke Tuhan / Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive -

Aktris cantik Catherine Wilson hari ini telah menjalani persidangan perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan identitasnya kita sebagai pengacaranya Catherine yang mendampingi, identitas Catherine sendiri sama Jumadi, terus sama pemeriksaan keterangan saksi, saksi penangkap 2 orang," ucap Verna Wahono sebagai kuasa hukum Catherine Wilson.

Lantaran saat ini masih dalam masa pandemi, maka persidangan wanita yang akrab disapa Keket itu pun digelar secara virtual. 

Catherine melakukan persidangan melalui zoom dari dalam rumah tahanan. Agenda sidang pun digelar langsung dua agenda, yaitu dakwaan dan keterangan saksi.

"Kalau itu sih saya nggak tau ya karena kan mungkin kebijakan juga prosedur dari majelis hakim juga sendiri saya juga kurang tahu, karena kan berkait dengan sekarang lagi pandemi, untuk mempersingkat waktu mereka melakukan kebijakan itu," jawabnya. 


Catherine didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 114, pasal 112 junto 132 dan pasal 127. Tentunya pasal yang kini dijatuhkan kepada Catherine masih melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

"Untuk pasal sendiri ada tiga itu karena kewenangan jaksa ya untuk memeriksa kan nggak mungkin dia ngasi satu pasal, yang namanya pasal pasti akan diberikan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan oleh pihak jaksa," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BNN, Catherine mendapatkan rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan. Sementara Catherine telah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan di Lemdiklat.

"Kemungkinannya tadi kan jaksa sendiri sudah memberikan bukti surat terkait dengan surat yang diberikan itu adalah surat dari tim asesmen terpadu bahwa dari pihak Catherine sendiri sudah diperiksa oleh pihak BNN dan rekomendasi yang diberikan pihak BNN adalah melakukan rehabilitasi selama 3 bulan," jelas Verna.

"Dan Catherine sudah jalanin 4 bulan di tempat rehab yang diadakan di Lemdiklat dan prosesnya sekarang kita melakukan proses persidangan aja sih," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selama menjalani masa hukuman di rumah tahanan, Catherine tampak lebih mendekatkan diri kepada sang Pencipta. Hal itu pun diungkapkan sang kuasa hukum, dimana Catherine lebih rajin dalam melakukan ibadah.

"Kak Catherine itu sekarang jadi lebih sering sholat, puasa, nggak tau ya karena ada masalah ini jadi lebih religius mana tau kedepannya nanti mau jadi berhijab atau nggak itu nanti bisa ditanyakan lagi kek akak Catherine," pungkasnya. 

[Gambas:Video Insertlive]




(kpr/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER