Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Selasa, 08 Dec 2020 14:10 WIB
Catherine Wilson diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam jumpa pers sore ini, ia dihadirkan dengan memakai baju tahanan. Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive -

Catherine Wilson menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (8/12), atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Catherine menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, secara virtual sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Tampak Catherine hadir mengenakan kerudung berwarna abu-abu.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengungkapkan keadaannya selama berada di dalam tahanan.

"Alhamdulillah sehat," kata Catherine.

Selanjutnya, Hakim sidang memastikan jika Catherine sudah menerima surat dakwaan dari JPU.

"Sudah (menerima surat dakwaan)," jawab Catherine Wilson.


Dalam sidang itu, JPU pun menyebutkan beberapa pasal yang didakwakan kepada Catherine Wilson.

Model 39 tahun itu didakwa Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.

Kini Catherine pun ditahan di Rutan Depok dan sudah menjalani masa rehabilitasi selama sempat bulan.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya. Ia diamankan polisi setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,43 dan 0.66 gram.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER