Resmi Jadi Tersangka, Catherine Wilson Tertunduk Pakai Baju Oranye

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Sabtu, 18 Jul 2020 16:27 WIB
Penampakan Catherine Wilson Pakai Baju Oranye Resmi Jadi Tersangka, Catherine Wilson Tertunduk Pakai Baju Oranye/Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive -

Mengenakan baju oranye, Catherine Wilson hanya bisa tertunduk malu usai dirinya tertangkap atas kasus narkoba pada Jumat (17/7).

Catherine hadir di depan publik bersama polisi dalam konferensi persnya. Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap yang ada di dalam tas Catherine.

ADVERTISEMENT

Catherine WilsonBarang Bukti Dua Paket Sabu Catherine Wilson/ Foto: (Febri/detikcom)

"Barang bukti dua klip sabu-sabu beratnya yang pertama hampir 0,66 gram terus klip yang satu lagi 0,48 sekitar satu gram lebih barang bukti yang kita amankan langsung dari tas C bersama alat hisap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Catherine dan security berinisial J. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, yang bersangkutan sudah jadi tersangka barang buktinya sudah cukup dijadikan tersangka," ujar Yusri.

"Yang bersangkutan kita bawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pendalaman kita lakukan pemeriksaan awal sekarang ini. Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna," lanjutnya.


Dari hasil tes urine, Catherine dan J dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dari pengakuannya, kedua tersangka telah mengonsumsi narkoba sejak dua bulan lalu.

Namun pihak kepolisian akan melakukan tes rambut untuk membuktikan kebenaran pengakuan Catherine Wilson dan J.

"Hasil tes urine positif kedua-duanya itu adalah metamfetamin baik CW maupun J. Yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan, rencana akan kami tes rambut dua-duanya pada Rabu untuk mengetahui berapa lama. Jadi pengakuan awal sudah dua sampai tiga bulan," jelas Yusri.

Atas kasus narkoba yang menimpanya, Catherine dijerat UU Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 paling singkat lima tahun, 15-20 tahun ancaman untuk yang bersangkutan," tutup Yusri.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER