Alasan Majelis Hukum Beri Vonis 7 Bulan Penjara pada Catherine Wilson

ikh | Insertlive
Senin, 25 Jan 2021 18:20 WIB
Penampakan Catherine Wilson Pakai Baju Oranye Alasan Majelis Hukum Vonis Catherine Wilson Hukuman 7 Bulan Penjara / Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive -

Catherine Wilson akhirnya dijatuhi vonis hukuman 7 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Keputusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam kesempatan itum Nugraha Medica Prakasa selaku majelis hukum juga menjelaskan soal wewenang mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Catherine.

ADVERTISEMENT

"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hukum yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha dilansir dari Detikhot, Senin (25/1).

Nugraha menjelaskan ada hal yang memberatkan hukuman pidana Catherine.

Catherine dianggap meresahkan masyarakat karena kepemilikan narkoba.

Hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hukum menjatuhkan pidana 7 bulan penjara untuk Catherine.


"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," tambah Nugraha.

(ikh/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER