Vonis 7 Bulan Penjara Catherine Wilson Dipotong Masa Tahanan

Madeleine Mekel | Insertlive
Senin, 25 Jan 2021 22:00 WIB
Catherine WIlson Vonis 7 Bulan Penjara Catherine Wilson Dipotong Masa Tahanan / Foto: Agasa Harcis
Jakarta, Insertlive -

Catherine Wilson divonis hukuman penjara selama 7 bulan terkait kasus narkotika.

Keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Catherine, Werna Wahono menjelaskan bahwa kliennya menerima keputusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Catherine menerima semua keputusannya ya," ujar Verna mewakili Catherine di PN Depok, Senin (25/1).

Selain itu vonis hukuman penjara 7 bulan ini akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Catherine.

"Bahwa putusannya itu 7 bulan, dipotong selama masa tahanan, Catherine sudah menjalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi sih bisa keluar dari rutan," ungkap Verna.

Meski begitu Verna berujar bahwa Catherine sempat kecewa karena keinginan untuk rehabilitasi ditolak oleh majelis hakim.

"Kita sih ngarepinnya rehab, karena kan gimanapun juga yang namanya pecandu kan harus direhab, tapi kalau majelis hakim memutuskan Catherine bukan pecandu yang harus direhab, ya kita mau gimana," tutup Verna.


(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER