Tok! Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Madeleine Mekel | Insertlive
Senin, 25 Jan 2021 16:25 WIB
Catherine Wilson diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam jumpa pers sore ini, ia dihadirkan dengan memakai baju tahanan. Tok! Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive -

Nasib Catherine Wilson sebagaiĀ terdakwa kasus narkoba akhirnya ditentukan. Ia divonis tujuh bulan penjara.

Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim pada sidang yang digelar, Senin, (25/1/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Putusan atau vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan juga keterangan saksi-saksi hingga barang bukti yang ada. Hal ini dituturkan majelis hakim saat sidang digelar.

ADVERTISEMENT

Adapun poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim untuk memvonis Catherine Wilson pada sidang sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.

2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan

3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara

4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara


5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa

Diketahui, putusan itu juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan yang diringkus bersama Catherine Wilson.

Mendengar putusan tersebut, Catherine Wilson dan Jumadi mengatakan menerimanya.

"Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim," ujar Catherine Wilson.

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan JPU berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2020.

Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas kecil milik Catherine Wilson. Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan juga telepon genggam.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER