Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ekstrem, Filipina Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelanggar Jaga Jarak

SYF | Insertlive
Minggu, 06 Dec 2020 08:32 WIB
Foto: Getty Images/Ezra Acayan
Jakarta, Insertlive -

Pandemi virus corona Covid-19 tak kunjung mereda meskipun 2020 telah memasuki pengujung tahun. Banyaknya warga dunia yang masih mengabaikan aturan jaga jarak menjadi hambatan yang membuat kurva penularan sulit melandai. 

Negara Filipina bahkan sampai memberlakukan hukuman ekstrem untuk mereka yang melanggar aturan jaga jarak. 

Pihak kepolisian mengancam seluruh warga Filipina dengan hukuman cambuk apabila kepergok tidak menerapkan jaga jarak dalam keseharian mereka. 


Jenderal Polisi Cesar Binag Komandan Satuan Tugas Virus Corona Filipina dalam konferensi pers terbaru menyatakan bahwa polisi dan tentara akan berpatroli di area-area publik di ibu kota Manila -- hotspot penularan Corona -- sambil membawa tongkat rotan sepanjang 1 meter yang digunakan untuk mengukur jarak antarwarga. 

"Itu (tongkat rotan) juga bisa digunakan untuk mencambuk mereka yang keras kepala," cetus Binag seperti dikutip Detik.com.

Dia menegaskan bahwa 'patroli social distancing' akan fokus pada area yang ramai orang seperti pusat transportasi dan pasar.

Rencana penerapan hukuman cambuk ini kemungkinan akan memicu komentar dari kalangan aktivis HAM yang telah sejak lama mengkritik pendekatan ala militer yang diambil pemerintah Filipina dalam menghadapi pandemi Corona.

Badan Penanggulan Bencana Nasional di Indonesia pun tak henti-henti menggalakkan aturan 3M pada seluruh rakyat Indonesia. 

Aturan 3M adalah menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. 

Tumbuhkanlah kesadaran diri pada diri kita masing-masing untuk selalu mawas menjaga protokol kesehatan di manapun kita berada. Sayangi diri sendiri dan sayangi keluarga di rumah. 

(syf/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK