Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Nyapu Jalan di Kota Tua

Kevin Ryanda | Insertlive
Minggu, 01 Nov 2020 17:30 WIB
Petugas Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (1/11/2020). Meski kini DKI Jakarta berada pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, namun operasi yustisi tetap digalakan guna mendisiplinkan masyarakat demi menekan penyebaran COVID-19. Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Nyapu Jalan di Kota Tua (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta, Insertlive -

Di tengah masa PSBB transisi, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 semakin digalakkan. Bagi para pelanggar protokol kesehatan, tentunya ada sanksi yang akan didapat. Seperti halnya bagi para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Kota Tua yang dikenakan sanksi harus menyapu jalan.

Para pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan langsung didata dan mendapatkan hukuman berupa menyapu jalanan sekitaran Kota Tua. Selain itu, saat menjalani sanksi, para pelanggar protokol kesehatan ini diminta mengenakan rompi khusus.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalani protokol kesehatan, pemerintah dibantu para petugas satuan tugas COVID-19 akan selalu menggelar operasi yustisi guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.Kebanyakan warga yang terjaring operasi yustisi ini tak mengenakan masker di tempat umum. Padahal pada masa Pandemi ini, masker merupakan hal terpenting yang harus dikenakan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

Setiap masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rutin mencuci tangan hingga tetap menjaga jarak dengan orang lain dan hindari kerumunan, guna menekan tingkat penyebaran COVID-19.

[Gambas:Video Insertlive]




(kpr/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER