Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Nyapu Jalan di Kota Tua

Di tengah masa PSBB transisi, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan guna mencegah meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 semakin digalakkan. Bagi para pelanggar protokol kesehatan, tentunya ada sanksi yang akan didapat. Seperti halnya bagi para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Kota Tua yang dikenakan sanksi harus menyapu jalan.
Para pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan langsung didata dan mendapatkan hukuman berupa menyapu jalanan sekitaran Kota Tua. Selain itu, saat menjalani sanksi, para pelanggar protokol kesehatan ini diminta mengenakan rompi khusus.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalani protokol kesehatan, pemerintah dibantu para petugas satuan tugas COVID-19 akan selalu menggelar operasi yustisi guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.Kebanyakan warga yang terjaring operasi yustisi ini tak mengenakan masker di tempat umum. Padahal pada masa Pandemi ini, masker merupakan hal terpenting yang harus dikenakan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Setiap masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rutin mencuci tangan hingga tetap menjaga jarak dengan orang lain dan hindari kerumunan, guna menekan tingkat penyebaran COVID-19.
(kpr/fik)

Simak Permenkes soal Kelompok Utama Penerima Vaksin Corona
Kamis, 24 Dec 2020 16:02 WIB
2 Hari Terakhir Kasus Corona kembali Meledak, Tetap Jaga Jarak
Minggu, 15 Nov 2020 16:12 WIB
Lampu Padam, Satgas COVID-19 Ingatkan soal Kerumunan
Minggu, 01 Nov 2020 18:01 WIB
Kota Tua Diserbu Warga di Hari Terakhir Libur Panjang, Jangan Lupa Jaga Jarak
Minggu, 01 Nov 2020 16:05 WIB
Syuting 'Mission: Impossible 7' Dilanjutkan, Tom Cruise Minta Prokes Diperketat
Selasa, 29 Dec 2020 21:30 WIB
Penuh Haru, Reza Rahadian Dapat Surat Cinta dari Wanita Berusia 40 Tahun
Senin, 28 Dec 2020 15:30 WIB
Simak Fakta Kasus Corona Terus Naik Ketika Periode Libur Panjang
Minggu, 27 Dec 2020 14:30 WIBTERKAIT