Simak Permenkes soal Kelompok Utama Penerima Vaksin Corona

syf | Insertlive
Kamis, 24 Dec 2020 16:02 WIB
Vaksin Corona dari Sinovac telah tiba di Indonesia. Kini vaksin tersebut disimpan di PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat. Foto: Istimewa/presiden.go.id
Jakarta, Insertlive -

Pada Senin (7/12) lalu, vaksin corona buatan Sinovac, China, telah tiba di Indonesia. Kehadiran vaksin corona ini mengembuskan sedikit angin segar pada situasi dan kondisi muram di Tanah Air semenjak pandemi merebak awal tahun 2020. 

Kini, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Corona (COVID-19).

Kelompok prioritas penerima vaksin Corona juga diatur dalam aturan ini. Siapa saja mereka?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemaparan pada situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya.

Selain itu, Permenkes ini menjelaskan kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Corona terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (4):

Pasal 8

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas
penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya


Dijelaskan juga perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam Permenkes ini disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari WHO.

Sementara itu, seluruh warga Indonesia tetap diimbau untuk secara ketat disiplin melaksanakan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER