Simak Permenkes soal Kelompok Utama Penerima Vaksin Corona

Pada Senin (7/12) lalu, vaksin corona buatan Sinovac, China, telah tiba di Indonesia. Kehadiran vaksin corona ini mengembuskan sedikit angin segar pada situasi dan kondisi muram di Tanah Air semenjak pandemi merebak awal tahun 2020.
Kini, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Corona (COVID-19).
Kelompok prioritas penerima vaksin Corona juga diatur dalam aturan ini. Siapa saja mereka?
Berdasarkan pemaparan pada situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya.
Selain itu, Permenkes ini menjelaskan kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Corona terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (4):
Pasal 8
(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas
penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Dijelaskan juga perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam Permenkes ini disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari WHO.
Sementara itu, seluruh warga Indonesia tetap diimbau untuk secara ketat disiplin melaksanakan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
(syf/syf)
Singapura Sudah Mulai Berikan Vaksin Corona pada Warga secara Gratis
Kamis, 31 Dec 2020 08:00 WIB
Wagub Ungkap 3 Sebab Angka Kasus Corona Terus Meningkat di DKI Jakarta
Minggu, 27 Dec 2020 18:03 WIB
Pakar Ungkap Pakai Masker & Jaga Jarak Harus Diterapkan hingga 2 Tahun
Minggu, 15 Nov 2020 18:18 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Nyapu Jalan di Kota Tua
Minggu, 01 Nov 2020 17:30 WIB
Syuting 'Mission: Impossible 7' Dilanjutkan, Tom Cruise Minta Prokes Diperketat
Selasa, 29 Dec 2020 21:30 WIB
Penuh Haru, Reza Rahadian Dapat Surat Cinta dari Wanita Berusia 40 Tahun
Senin, 28 Dec 2020 15:30 WIB
Simak Fakta Kasus Corona Terus Naik Ketika Periode Libur Panjang
Minggu, 27 Dec 2020 14:30 WIBTERKAIT