Pemkot Bandung Imbau Warga Tak Gelar Acara Besar-Besaran
Angka kasus terkonfirmasi yang masih menunjukkan adanya peningkatan, membuat Pemerintah Kota Bandung menghimbau para warga agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan secara besar-besaran. Hal ini guna untuk meminimalisir adanya penyebaran Virus COVID-19.
"Dalam rangka upaya mengurangi penyebaran virus Corona yang diakibatkan salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan terutama di ruang publik," kata Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari via pesan singkat, Jumat (27/11/2020).
Kenny juga mengungkapkan bahwa Disbudbar akan memperketat pemantauan terhadap penerbitan rekomendasi teknis untuk kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa.
"Intinya kita harus mencegah lagi. Mending daring, yang hanya dihadiri maksimal 20 orang. Jadi resepsi besar, jangan dulu," jelasnya.
Tak hanya masyarakat yang dihimbau untuk mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pihak pengelola gedung atau tempat penyelenggara acara juga diminta untuk selalu memperketat protokol kesehatan.
"Pihak pengelola gedung atau tempat dan penyelenggara event atau kegiatan yang sekiranya berpotensi menimbulkan potensi kerumunan dilakukan secara daring (sesuai Inwal no 006/2020) termasuk kegiatan pernikahan," ungkapnya.
Jika warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan, dan telah terlanjur memesan gedung untuk mengadakan resepsi pernikahan, maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Apabila sudah terlanjur memesan gedung sebelum Inwal no 006/2020 terbit, disarankan untuk mengatur jumlah pengunjung atau tamu dengan cara dijadwalkan supaya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk selanjutnya sebaiknya dilakukan secara daring," paparnya.
Selain tetap menerapkan protokol kesehatan, pihak pengelola gedung dan penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika ada warga terpapar COVID-19 akibat kerumunan di acara tersebut.
"Pengelola gedung atau tempat dan penyelenggara event atau kegiatan bertanggungjawab secara penuh terhadap semua akibat yang ditimbulkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka Disbudpar akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk dilakukan penindakan sesuai dg aturan yg berlaku," ujarnya.