Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka 2021, Prokes Wajib Tak Boleh Lalai
Sejak pandemi COVID-19 melanda, memang segala aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan dan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Termasuk sekolah yang juga harus tutup dan sistem pembelajaran pun dialihkan secara online dari rumah masing-masing.
Sejak awal wabah COVID-19 hingga kini memang setiap siswa melakukan pembelajaran secara daring. Namun, menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan jika awal tahun 2021 nanti, sekolah akan dibuka kembali, dan para siswa dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Namun tentu keputusan itu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing tergantung kondisi kasus COVID-19 di daerah tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan agar para siswa yang akan melakukan pembelajaran secara tatap muka tidak mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku.
"Jangan sampai nanti dari anak-anak kita, mereka euforia (karena) selama sekian lama belajar di rumah kemudian belajar langsung tatap muka," kata Tito, Jumat (20/11/2020).
Tito khawatir, euforia para siswa atas dibukanya kembali sekolah dapat mengakibatkan pra siswa lalai akan penerapan protokol kesehatan. Dan hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi kluster baru dalam penyebaran COVID-19.
"Itu bisa menjadi media (penularan COVID-19) dan itu tidak akan mengundang simpati publik. Kebijakan yang ditandatangani ini betul-betul perlu dijaga jangan sampai membuka peluang terjadinya kerumunan-kerumunan itu," kata Tito.
Tentunya sebelum dibukanya kembali sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, Tito akan menerbitkan surat edaran terlebih dahulu.
"Sesegera mungkin kami akan menerbitkan surat edaran, minggu depan," kata Tito.
Tito pun menghimbau para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja sama memperhatikan protokol kesehatan di sekolah saat dibukanya kembali pembelajaran tatap muka.
"Kami menyarankan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu kepala daerah, juga dari Pak Mendikbud, Menteri Agama juga bisa membuat semacam surat edaran kepada kanwil agama maupun dinas pendidikan masing-masing agar protokol-protokol tersebut diikuti di satuan pendidikannya," kata Tito.
Dalam diberlakukannya kembali sekolah secara tatap muka ini, Orang tua juga dapat menentukan sang anak boleh mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau tidak.
jika anak mengikuti sekolah tatap muka, maka peran orang tua sangat penting untuk selalu mengingatkan dan mengawasi sang anak dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti tetap memakai masker ketika pergi sekolah, menjaga jarak dengan teman di sekolah serta mencuci tangan dengan sabun atau mandi setelah pulang sekolah sebelum berkumpul dengan keluarga.
Selain orang tua, dan pihak pemda, pihak ketiga yang dapat menentukan boleh atau tidaknya sekolah tatap muka yaitu pihak sekolah dan komite sekolah.
"Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepsek, dan tentunya kepala daerah," ucap Nadiem.
Nadiem pun menyampaikan jika sekolah tatap muka ini sifatnya tidak wajib. Jika memang tidak memungkinkan maka pihak sekolah, pemda dan orang tua berhak untuk tidak mengizinkan para siswa untuk menghadiri sekolah tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ucap Nadiem.