Kemenkes Akan Himbau Rumah Sakit Beri Harga Test Rapid Sesuai Aturan

kpr | Insertlive
Jumat, 18 Dec 2020 22:40 WIB
Covid-19 Kemenkes Akan Himbau Rumah Sakit Beri Harga Test Rapid Sesuai Aturan / Foto: Unsplash / Martin Sanchez
Jakarta, Insertlive -

Sejak wabah virus COVID-19 melanda, setiap masyarakat tentunya wajib melakukan test rapid maupun test swab, guna mengetahui apakah orang tersebut terpapar virus COVID-19 atau tidak. Mahalnya harga untuk mendapatkan tes tersebut membuat masyarakat berpikir dua kali untuk melakukannya.

Maka dari itu kementerian kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa rumah sakit yang menerima bantuan dari pemerintah harus memberikan harga rapid test antigen harus lebih rendah dari harga maksimal.

"Jadi, kalau fasilitas kesehatan itu dapat bantuan pemerintah, maka tarif (maksimal) ini tidak berlaku. Bahkan, harus lebih rendah, kurang lebih seperti itu," ujar Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers, Jumat (18/12).


Sebelumnya harga untuk rapid test antigen ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk pulau jawa sedangkan di luar pulau jawa sebesar Rp 275 ribu rupiah.

Ketentuan tersebut diatur Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Azhar juga menyampaikan jika rumah sakit yang telah menerima bantuan dari pemerintah seperti barang habis pakai merupakan subsidi dari pemerintah, maka biaya untuk rapid test antigen tidak perlu sampai Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu rupiah.

"Namun, kalau ada subsidi dari pemerintah misalnya pemerintah daerah, seperti barang habis pakai kalau dilakukan di layanan kesehatan pemerintah, yang mana barang habis pakai disubsidi pemerintah, maka tentu biaya itu tidak perlu sampai Rp250 ribu atau Rp275 ribu," jelasnya.

Nantinya, Kementerian Kesehatan dan BPKP akan mengevaluasi batasan harga tersebut secara periodik. Mereka mengatakan seluruh fasilitas kesehatan, baik RS dan klinik pemerintah serta swasta harus mematuhi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]






(kpr/kpr)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER