Catat, Ini Panduan yang Harus Diikuti Saat Umrah di Masa Pandemi

Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau jemaah dan penyelenggara ibadah umrah mengindahkan pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19. Pedoman tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan calon jemaah harus mematuhi syarat keberangkatan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebelum, saat dan sampai kembali ke Tanah Air.
Sementara itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah diminta disiplin menerapkan mekanisme karantina, memperhatikan kuota pemberangkatan. Penyelenggaran juga wajib memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Jumat (13/11/2020).
Prof Wiku menguraikan agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, tiap jemaah diminta mematuhi protokol kesehatan 3M secara ketat dan mengikuti arahan petugas umrah di lapangan.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," sambung Wiku.
Menurutnya, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita harus ingat bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan COVID-19," lanjut Wiku.
Prof. Wiku menjelaskan mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.
"Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020," ulas Wiku.
Oleh sebab itu Insertizen yang akan melaksanakan ibadah umrah ataupun yang berkegiatan di dalam negeri tetap harus menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun seperti yang dikampanyekan Satgas Penanganan COVID-19.

Ini 3 Hal yang Bikin Seseorang Mudah Tertular COVID-19
Rabu, 25 Nov 2020 16:30 WIB
Lakukan Swab Tes, Lubang Hidung Kanan Erykah Badu Negatif Kiri Positif
Sabtu, 21 Nov 2020 22:00 WIB
Kepulauan Riau dan Papua Nol Kasus Baru Corona
Sabtu, 21 Nov 2020 19:30 WIB
Jerman Sebut Kaum Rebahan Sebagai Pahlawan untuk Lawan Corona
Kamis, 19 Nov 2020 13:30 WIBTERKAIT