Gelar Pernikahan di Gedung, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

kpr | Insertlive
Jumat, 13 Nov 2020 08:00 WIB
Covid-19 Gelar Pernikahan di Gedung, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan / Foto: Unsplash / Martin Sanchez
Jakarta, Insertlive -

Pada masa PSBB transisi sekarang ini, tentunya semua kebiasaan kita dalam beraktifitas dituntut berubah, menyesuaikan anjuran pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan. Sempat mengalami PSBB total sehingga menyebabkan segala aktifitas masyarakat terhalang.

Memasuki masa PSBB transisi masyarakat pun memulai segala aktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Kabid Industru Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan jika pihaknya telah menerima 18 pengajuan dari beberapa pengelola gedung dan hotel untuk mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, dari semua pengajuan, belum ada yang diterima oleh pihak Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan berkas yang diajukan oleh para pengelola gedung dan hotel belum lengkap.

"Ada kurang lebih 18 hotel maupun gedung pertemuan," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

"Masih ada beberapa yang harus ditambahin, diperbaiki istilahnya. Misalnya rias. Itu kan tadi nggak dijelaskan protokolnya pada saat pengantin melakukan rias di gedung. Caranya gimana, alatnya itu dipakainya gimana. Itu yang belum ada tadi," lanjutnya.


Bambang juga menuturkan jika para pengelola gedung dan hotel tersebut cukup melengkapi berkas-berkasnya dan merevisi sebagian berkas. Setelah semuanya lengkap, maka pemerintah DKI akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) .

"Cukup dia revisi aja protokolnya. Presentasi kan udah ada perbaikan dari kami tim gabungan. Ada perbaikan, ada revisi, ada dokumen juga yang perlu dilampirkan. Misalnya nah itu nanti diperbaiki dikirim lagi ke kami baru kita cek lengkap kita keluarkan SK-nya. Jadi kalau hari ini disampaikan atau besok, kami cek udah ok, langsung keluar SK-nya, 1-2 hari keluar itu," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta memang telah memberikan izin untuk kembali menggelar resepsi pernikahan di gedung dan hotel. Bambang juga mengatakan setiap pengelola gedung dan hotel berhak mengajukan surat izin untuk menggelar resepsi pernikahan ke Dinas Parekraf ada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).


Meskipun izin menggelar resepsi pernikahan di gedung dan hotel telah dikeluarkan, namun tetap penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dan diperketat demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.

Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga menuturkan jika pengelola gedung memang harus mengajukan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengadakan resepsi pernikahan di gedung dan hotel.

"Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov, ya boleh," kata Gumilar.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak satu sama lain.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/kpr)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER